Dewan Pers Tidak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
Sabtu, 09-03-2024 - 23:00:32 WIB
Ketua Dewan Pers
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada perusahaan pers berskala kecil, agar dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital, dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme bekualitas.

Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggor, dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers, yang diselenggarakan Jumat petang (8/3/2024) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers, baik secara langsung maupun secara virtual.

Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.  

“Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada perusahaan pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital,” ujar Sapto.

Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada perusahaan pers berskala kecil, karena  mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.

“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Jokowi tanggal 20 Februari mengatakan, Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.

Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan  bahwa perusahaan platform digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan perusahaan pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers, yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat perusahaan pers berhimpun.

Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga perusahaan pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital. Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite. Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

Perlakuan Adil

Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.**/ril




 
Berita Lainnya :
  • Dewan Pers Tidak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved