BNEWS - Ahmad Fathoni (14) Santri Pondok Pesantren Imam Al Ghazali Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang hanyut di Sungai Kampar, jasadnya ditemukan mengambang di dekat Keramba milik warga Dusun IV, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Jumat (23/2/2024) pagi.
"Jasad korban dilihat pertama kali oleh Jali yang saat itu ingin memberi ikannya makan di keramba," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek IPTU Rekmusnita.
Awalnya kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Ranah, bahwa ditemukan anak yang tenggelam yang sudah tidak bernyawa di Dusun 4,Desa Ranah.
"Kami langsung turun dan mendatangi TKP dan diketahuilah korban adalah yang tenggelam 3 hari lalu di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar," terang Kapolsek.
Informasi yang kita dapat, kata Kapolsek, saat itu Jali yang ingin ke keramba ikan untuk memberi ikan makan melihat korban yang mengambang di sungai Kampar tepatnya di Keramba milik Rapi.
"Warga langsung terjun ke sungai Kampar untuk membawa korban ke tepi sungai," terang Rekmusnita.
Setelah sampai di tepi sungai korban dibawa oleh warga yang sudah berdatangan ke daratan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Umum Daerah Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pihak Keluarga Korban tidak bersedia atau menolak korban untuk divisum maupun autopsi dengan membuat surat Pernyataan," kata Kapolsek.
Sebelumnya, santi Pondok Pesantren ( PP) Imam Al Ghazali tersebut tenggelam di sungai Kampar yang berada di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (22/2/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Diketahui korban bernama Ahmad Fathoni (14) warga Jln.Manunggal Kota Pekanbaru. Korban saat itu, bersama 7 santri lainya datang ke Desa Tanjung Berulak untuk melakukan sosialisasi tentang pesantren Imam Al Ghazali yang akan dibuka cabangnya di Desa tersebut.
"Setelah shalat subuh anak-anak ini mandi di sungai Kampar yang lokasinya jauh dari masjid. Karena korban tidak pandai berenang akhirnya korban tenggelam," kata Kapolsek. **/ald
Komentar Anda :