Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan
Kamis, 25-01-2024 - 17:34:54 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap sembilan pelaku pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Hal ini diungkapkan saat ekspos perkara yang digelar Kamis (25/1/2024) di Polda Riau.

"Total barang bukti yang diamankan 126,5 butir dan sabu seberat 2,39 gram," kata Dirresnarkoba) Polda Riau Dr Kombes Manang Subeti, Kamis (25/1/2024).

Para pelaku yang diamankan adalah DY (30), RD (26), DU (26) dan MF (28), serta FT (32) SN (38), RN (48) dan AK (26) serta VD (24). 

"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Manang.

Saat penangkapan para pelaku, dari tangan RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu. Dari tangan MF, SN serta RN disita 10,5 butir ekstasi, selanjutnya 45 butir ekstasi dari FT dan DU. Kemudian, 20 butir ekstasi dari penguasaan tersangka AK, DY serta dari VD.

"Penangkapan ke sembilan pelaku dilakukan dari tanggal 20 sampai 24 Januari kemarin," kata Kombes Manang.

Untuk waktu penangkapan, pertama dilakukan pada Sabtu (20/1/2024) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tepatnya di depan Parkiran CPE. 

Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/1/2024) dinihari sekitar pukul 2.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, di depan Alfamart. 

Lokasi ketiga juga di hari Selasa dilakukan di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan.

Kemudian di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, diparkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1/2024) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB. 

Dihari yang sama dilakukan penangkapan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

Penangkapan selanjutnya dilakukan juga di hari yang sama yakni di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, persisnya di Kos Shafia. Kemudian di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip persisnya di hotel NH pada kamar 318.

"Motif pelaku mengedarkan ekstasi ini dengan di simpan di sebuah kotak rokok dan plastik bening," kata Direktur Reserse Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke sembilan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dirnarkoba.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved