Bandar Narkoba Batang Cenaku Ditangkap, 26,03 Gram Sabu Disita
Jumat, 19-01-2024 - 20:02:29 WIB
|
Pelaku Narkoba |
BNEWS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu, berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (15/1/2024). Tersangka merupakan warga desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku.
Selain tersangka, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 26,03 gram, delapan pak plastik pembungkus, satu buah plastik pembungkus, dan uang tunai Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
"Tersangka bernama MP alias Muji (39). Untuk BB nya Narkotika jenis sabu seberat 26,03 gram," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Jum'at (19/1/2024).
Pelaku, kata Misran, diamankan tim Satres Narkoba saat berada di rumah Ari yang merupakan salah satu warga desa setempat, tepatnya di lingkup RT 001/ RW 005..
"Saat itu TSK sedang berada di sebuah dapur. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah BB. Tersangka saat itu juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Rudi Rampok (DPO)," jelas Misran.
Setelah diamankan, kemudian MP digelandang Sat Resnarkoba ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi menyatakan bertekad menggasak para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu.
"Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat di Wilayah hukum Polres Indragiri Hulu jangan segan segan untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba di wilayah ataupun desanya masing-masing," tegas Iptu Adam yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batang Cenaku ini.**/iin
Komentar Anda :