BNEWS - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau meraih penghargaan Penggerak Keterbukaan Informasi Publik, pada malam puncak Anugerah KI Riau Award 2023 di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (21/12/2023).
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya dan diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Saat memberikan sambutan, Ketua KI Riau, Zufra Irwan mengatakan bahwa Diskominfotik Riau mendapatkan penghargaan Penggerak Keterbukaan Informasi Publik karena memiliki peringkat yang terus membaik setiap tahunnya.
Zufra juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan KI Awards dilakukan bukan secara mendadak, namun pihaknya telah melakukan tahapan proses serta penilaian melalui self assessment questionnaire (SAQ).
Dia menyebutkan, ada juga penilaian implementasi kepatuhan publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), desk layanan informasi, teknologi informasi, sumber daya pengelola, dan daftar informasi publik (DIP).
"Diskominfotik Riau menerima Penghargaan Kategori Khusus (Achievement Motivation To Badan Publik) karena berperan sebagai penggerak keterbukaan informasi publik," kata Zufra Irwan.
"Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi,” tambahnya.
Zufra mengatakan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Riau untuk sejumlah badan atau instansi dalam menjalankan kewajibannya, sekaligus mendorong badan publik untuk memberikan akses seluas-luasnya dan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan terbuka.
Ia juga mengaku bahwa penghargaan yang diberikan bukan untuk menyenangkan hati tapi sebagai bentuk apresiasi karena telah berperan dalam keterbukaan informasi.
"Alasan yang mendasar diberikannya penghargaan khusus tersebut juga berkaitan dengan komitmen dan konsistensi figur yang diberikan sesuai dengan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi," pungkasnya.**/ian