Pemrov Riau Cabut Izin Usaha Penambangan Pasir Laut PT LMU
Senin, 30-10-2023 - 12:58:31 WIB
BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D, Senin (30/10/2023).
Pencabutan IUP PT Logomas Utama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Dalam SK tersebut kata Helmi, juga disebutkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Pemprov Riau melakukan pencabutan IUP PT Logomas Utama, yakni, pertama, berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 September 2023, yang menuntut Gubernur Riau mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Kedua, berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Ketiga, berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Keempat, berdasarkan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
"Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud poin diatas, maka perlu menetapkan keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.," ujar Helmi.
Komentar Anda :