Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Industri
Jumat, 25-08-2023 - 18:52:05 WIB
Gas buang industri
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. 

"Pembentukan tim inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, terkait polusi udara di Jabodetabek," katanya.

Kemenperin kata Eko, bertugas mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan, dengan mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri, untuk mengendalikan emisi gas buangnya.

Menurut Eko Jumat (25/8/2023), tim inspeksi bertugas melakukan pengawasan terhadap industri yang berada di kawasan Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, karena diduga menjadi kontributor terbesar polusi udara di Jabodetabek dan menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

"Tim inspeksi akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ujar Eko.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” ungkap Eko. 

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi dan hal tersebut dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Kemenperin kata Eko, menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi. Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini. 

Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri, agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya, guna tetap memacu roda perekonomian nasional.**/ara

 




 
Berita Lainnya :
  • Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Industri
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved