Pakaian Shalat Ideal untuk Kaum Perempuan
Kamis, 24-08-2023 - 12:04:44 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ada dua pendapat soal pelaksanaan shalat bagi perempuan, terkhusus untuk busananya. Pertama pendapat di kalangan para ulama Madzhab Maliki bahwa menutup aurat merupakan salah satu sunnah dalam shalat. Sedangkan ulama madzhab yang lain berpendapat, bahwa menutup aurat dalam shalat adalah fardhu alias wajib.

Dalam hal batasan aurat dalam shalat, perempuan dengan laki-laki berbeda batasannya. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.

Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas aurat laki-laki adalah dubur dan alat kelamin saja (ini versi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Malik. Juga pendapat Ibnu Abu Dzib dan Dawud).

Sementara untuk perempuan, sebagian besar ulama berpendapat sekujur tubuh perempuan adalah aurat, selain wajah dan sepasang telapak tangan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, telapak kaki wanita bukan aurat. Sementara menurut Imam Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Sedangkan mengenai pakaian shalat, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al A'raf ayat 31, yang artinya" “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Lalu bagaimana pakaian shalat yang ideal untuk perempuan? Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama sepakat bahwa pakaian perempuan yang dianggap memadai untuk shalat adalah baju kurung (dar') dan kerudung (khimar).

Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah SAW: “Apa yang dikenakan shalat oleh seorang perempuan?”. Nabi bersabda: “Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutupi bagian punggung telapak kakinya,”.

Dan juga berdasarkan riwayat hadits dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda yang artinya: "Allah tidak berkenan menerima shalat seorang wanita kecuali dengan mengenakan kerudung."

Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah, Maimunah, dan Ummu Salamah juga memberikan fatwa seperti itu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita shalat tanpa kerudung, ia harus mengulang shalatnya.**/zie/rol




 
Berita Lainnya :
  • Pakaian Shalat Ideal untuk Kaum Perempuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved