Anggota DPRD Riau Minta PT SLS Kembalikan Kebun Diluar HGU
Senin, 03-07-2023 - 17:57:09 WIB
Manahara Napitupulu
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Adanya kebun PT Sari Lembah Subur (SLS) diluar Hak Guna Usaha (HGU), menuai tanggapan dari anggota DPRD Riau. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan itu, diminta mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

Tanggapan itu disampaikan anggota DPRD Riau Manahara Napitupulu, Senin (3/7/23). menyikapi 90 hektar kebun PT SLS diluar HGU.

"Kalau HGU itu luasnya jelas batasnya juga termasuk izin lokasi. Kalau mereka memperluas tanpa izin lokasi dari Pemerintah Daerah, berarti tidak masuk dalam keterlanjuran," ucap anggota Komisi IV DPRD Riau itu.

Manahara mengatakan, jika perusahaan yang berbadan hukum melakukan perluasan kebun yang tidak punya izin lokasi, hal itu bukan termasuk dalam kategori keterlanjuran sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Yang masuk dalam kategori keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja dan turunanannya tentang Kehutanan, itu yang sudah memiliki izin lokasi. Dan itu dapat ditindaklanjuti yang digolongkan pada keterlanjuran," ujar politisi fraksi Demokrat DPRD Riau tersebut.

Menurut Manahara, kalau perusahaan tidak punya izin lokasi sama sekali, perusahaan tersebut diminta mengembalikan kepada negara. Kalau dia tidak mau berarti perusahaan tersebut yang punya negara ini.

"Kalau mereka seperti itu berarti tidak mengindahkan peraturan yang ada. Suruh hengkang aja perusahaan itu. Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun tangan disitu. Masyarakat juga bisa tegas dan mengawal kesitu," tandasnya.

Seperti diketahui, setelah sekian lama berkilah dan beralibi tidak mengolah lahan di luar HGU, akhirnya PT. SLS mengakui bahwa memang pihaknya memiliki lahan perkebunan sawit di luar HGU.

Sebelumnya, terungkap saat pertemuan pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.

Pertemuan tersebut dihadiri Pebatinan Mudo Genduang, kemudian pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemkab Pelalawan (Dinas DPMPTSP), Pemerintah Desa Genduang, serta perwakilan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dan PT SLS mengakui mereka mengelola lahan di luar HGU. Lahan yang dikelola PT SLS selaku anak perusahaan Astra Agro Lestari persisnya berada di Desa Genduang, Pangkalan Lesung.

Berdasarkan notulen rapat pihak PT SLS mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar.

Namun anehnya dari pertemuan tersebut, bahkan Pemkab Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU seluas 90 hektar ke masyarakat adat. Namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga di serahkan, entah alasan apa, tidak jelas.**/fin




 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Riau Minta PT SLS Kembalikan Kebun Diluar HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved