KPU Tetapkan DPT, Bawaslu Kota Pekanbaru Beri Beberapa Saran
Kamis, 22-06-2023 - 12:39:50 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Daftar pemilih tetap (DPT) Pekanbaru telah ditetapkan KPU, setelah melalui proses panjang. Diawali dengan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial telah sesuai.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terinput pada data pemilih. Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat kota/kabupaten

Untuk penetapan DPT Pekanbaru dilakukan KPU melalui rapat terbuka Pleno penetapan DPT dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu 21 Juni 2023. Dalam rapat ini hadir para Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan partai Politik peserta pemilu 2024.

Dari Bawaslu kota Pekanbaru hadir ketua Bawaslu kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, dan anggota.

"Angka yang di tetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH" ujar komisionar KPU kota Pekanbaru Zulfajri.

Bawaslu kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang di sampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP) akhir.

Namun Bawaslu Kota pekanbaru, melalui koordinator Divisi pencegahan, Parmas dan Humas, Rizqi Abadi, mengingatkan KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

Potensi masalah yang mungkin saja muncul diantaranya, ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB).

Setelah penetapan DPT ini katanya, KPU juga harus memperhatikan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, tapi memberikan suara di TPS lain.

Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu,

Potensi masalah lain terkait daftar pemilih lanjut Rizki, adalah potensi hilangnya hak Pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memeiliki e-KTP. Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih.

Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dgn Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang blm memiliki KTP El, dan penyusunan DPT BBM harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.**rls/fin




 
Berita Lainnya :
  • KPU Tetapkan DPT, Bawaslu Kota Pekanbaru Beri Beberapa Saran
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved