KPU Tetapkan Mahyeldy-Audy Gubernur Sumatera Barat Terpilih
Jumat, 19-02-2021 - 15:52:06 WIB
TERKAIT:
   
 

PADANG - KPU Sumatera Barat menetapkan Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2020, dalam pleno hari ini, Jumat (19/2/2021).

Pleno KPU penetapan calon terpilih ini dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, didampingi 4 komisioner lainnya yakni Amnasmen, Nova Indra, Gebril Daulay dan Izwaryani, serta sekretaris Firman dan juga disaksikan 16 Parpol peserta pemilu.

Menurut Ketua KPU Sumbar, Yanuk, pleno penetapan calon terpilih memang tertunda, karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah ada putusan MK baru KPU melakukan pleno penetapan.

Yanuk juga mengatakan, usai melakukan pleno, KPU Sumbar langsung ke DPRD Sumbar untuk memberikan surat keputusan pemenang Pilkada. Selanjutnya lembaga legislatif tersebut akan mengusulkannya pada Presiden RI, melalui Mentri Dalam Negri.

Pleno penetapan pemenang Pilkada Sumbar tersebut juga mendapat penjagaan ketat aparat keamanan, sesuai standar aturan berlaku, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk juga mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan.***/zi/Sgl




 
Berita Lainnya :
  • KPU Tetapkan Mahyeldy-Audy Gubernur Sumatera Barat Terpilih
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved