Warga Kelurahan Palas Pekanbaru Tolak Ganti Rugi Jalan Tol Rp 80 Ribu Permeter
Senin, 05-06-2023 - 23:21:59 WIB
Salah satu rumah yang terkena jalan Tol
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Sitepu, salah seorang warga yang bangunannya terkena pembangunan jalan Tol, mengatakan pihaknya pada dasarnya mendukung dibangunnya jalan. Tetapi jika penilaian harga rumah kediamannya tak sesuai, ia akan menolak.

Warga RT 2 RW 08 Kelurahan Palas itu mengatakan, jika memang pemerintah keberatan ganti rugi lahan yang ia minta, maka ia meminta agar rumahnya dipindahkan saja.

"Kalau memang keberatan dengan ganti rugi yang diminta warga, iya silahkan saja pindahkan rumah kami. Kan clear," katanya.

Seperti dirilis oleh salah satu media di Pekanbaru, sebanyak 85 pemilik lahan di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai menolak nilai ganti rugi tanah yang disodorkan tim penaksir harga tanah (Appraisal) sebesar Rp 80 ribu per meter untuk pembangunan jalan Tol.

Penolakan dilakukan dengan membuat surat sanggahan dari hasil rapat yang digelar di kediaman Basri, yang rumahnya terkena jalur pembangunan Tol, Kamis (18/5/2023).

Surat sanggahan itu akan dilayangkan kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pekanbaru. Bahkan, akan teruskan ke Presiden, Menteri PUPR, Menteri BPN dan Keuangan.

Ada tiga poin yang dituntut pemilik tanah dalam surat sanggahan seperti  sangat keberatan atas ganti rugi terkait harga tanah, harga bangunan dan tanaman yang berada pada trase tol Pekanbaru-Rengat di kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru

Sementara itu Lurah Palas Rizky Pramadani mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu renstra nasional Tol Pekanbaru - Rengat.

"Terkait dengan penilaian harga ganti rugi lahan, itu semuanya merupakan domainnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi kalau penilaian mereka yang lebih tahu," ujarnya.

Rizky bahkan memuji KJPP karena dinilai sangat profesional. Ia menuturkan KJPP sudah beberapa kali menangani pembebasan lahan untuk ganti rugi Tol. Tidak hanya di Riau sebutnya, melainkan di Bandung, Jakarta.

"Tapi untuk kriteria penilaian saya rasa mereka (KJPP, red) yang lebih tahu. Apa saja yang menjadi pokok penilaian mereka, pokok pertimbangan mereka dengan harga yang ditetapkan," ucapnya.

Ketika awak media menanyakan apakah KJPP boleh menentukan secara sepihak harga lahan yang akan diganti rugi. Menjawab hal ini Rizky mengatakan KJPP punya aturan sendiri dalam menilai.

"Tapi apa aturannya, apa yang menjadi acuannya, abang mungkin bisa langsung konfirmasi ke KJPP. Akan tetapi sebelum mereka menilai, mereka sudah survei dan wawancara dengan beberapa warga kita disini. Dan mereka juga sudah ambil sample. Mereka itu tim independen," ujarnya.

Saat ditanya apakah penilaian harga lahan jalan Tol sama semua hitungannya seperti terkena rumah permanen maupun non permanen, tanaman dan lain sebagainya, Rizky mengatakan, tidak.

"Itu harga bangunan berbeda lagi penilaiannya, ada di PUPR. Makanya kalau tanya lngsung kepada saya bagaimana teknisnya, saya hanya bida menjawab seperti itu. Tapi kalau mau lebih tahu, langsung aja sama KJPP-nya," ucapnya.**/fin




 
Berita Lainnya :
  • Warga Kelurahan Palas Pekanbaru Tolak Ganti Rugi Jalan Tol Rp 80 Ribu Permeter
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved