Jual Senjata Api Ilegal, Seorang Pria Ditangkap Tim Resmob Polda Riau
Kamis, 25-05-2023 - 18:07:10 WIB
 |
Penjual senpi ilegal |
BNEWS - Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap seorang laki-laki inisial AL, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, karena menjual senjata api (Senpi) ilegal.
AL ditangkap setelah aparat menangkap RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5/2023).
Menurut keterangan AL saat diinterogasi, dia mendapatkan senjata tersebut dari SA kenalannya. SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.
"Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Nandang.
Sebelum ditangkap, AL juga sudah ditetapkan sebagai DPO. Lalu aparat mendapat informasi tersangka sedang berada di kontrakannya.
Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Nandang.
Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.**/zie
Komentar Anda :