Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK
Jumat, 19-05-2023 - 12:47:35 WIB
 |
Febrie Adriansyah |
BNEWS - Untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (19/5/2023), tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Sedangkan pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal yaitu, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen serta klarifikasi kepada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8,32 triliun," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Jhonny dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).**/ara
Komentar Anda :