Aksi Hari Buruh di Kota Padang, Massa Tetap Tolak UU Omnibus Law
Senin, 01-05-2023 - 20:38:30 WIB
 |
Aksi buruh di kota Padang |
BNEWS - Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasinal Senin (1/5/2023) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilakukan massa Partai Buruh Sumbar bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumbar.
Massa aksi mulai bergerak pada jam 14 00 WIB, dimulai dari posko Exco Partai Buruh Sumbar menuju kantor DPRD Propinsi Sumatra Barat. Aksi diisi dengan orasi dan pembagian brosur di sekitaran lampu merah DPRD. Kemudian massa aksi melanjutkan konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatra Barat.
Juru bicara aksi, Riki Hendra Mulya mengatakan, di pengujung tahun 2020, beberapa produk legislasi mendapat sorotan publik terkhusus dari kelas buruh, yakni salah satunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak proses pembahasan hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 beleid ini terus menuai polemik dan kecaman dari masyarakat sipil terutama kalangan buruh, aktivis lingkungan hidup dan HAM.
Hari Buruh Internasional, menurutnya, adalah momen penting bagi Partai Buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia.
"Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatra Barat dan Kota Padang melaksanakan penertipan pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja ( PKB ) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja," ujarnya.**/syf
Komentar Anda :