Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Cuti Idul Fitri, Sekda Bengkalis Sidak ke Sejumlah OPD
Rabu, 26-04-2023 - 17:22:19 WIB
Sidak Sekda Bengkalis
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H-2023 M, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (26/4/2023).

Ikut hadir mendampingi Plt. Sekda Sidak antara lain Asisten Administrasi Umum Aulia, Inspektur Bengkalis Radius Akima, Kepala BKPP Djamaluddin serta pejabat lainnya.

Sidak tersebut dilakukan guna menjaga keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, usai menjalani libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Adapun tempat pertama yang disidak Plt. Sekda adalah Kantor Camat Bengkalis, setelah itu dilanjutkan ke Kantor DPMPTSP, Kantor Disdukcapil, Kantor DPMD, RSUD Bengkalis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil sidak yang dilakukannya, tingkat kehadiran ASN maupun non ASN rata-rata 98% di setiap PD yang dikunjungi.

"Rata-rata ada satu dua ASN yang tidak masuk, ada yang sakit dan masih ada yang mengantri di Roro Sei Selari - Pakning," terangnya.

Berdasarkan regulasi penjelasan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP - PKPP/2022/896 tanggal 17 Mei 2022 tentang penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bengkalis.

Ketentuan pada angka 8 yaitu "Pegawai ASN maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhalangan memenuhi kewajiban masuk kerja tidak diperkenankan mengajukan izin (keterangan tidak masuk kerja dengan keterangan izin), namun agar menggunakan hak atas cuti

Surat edaran tersebut diperkuat dengan keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang tatacara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

Artinya kata Sekda, bagi ASN maupun PPPK yang hari ini berhalangan hadir diharapkan setelah masuk nanti harus membuat surat permohonan cuti yang ditandatangani atasannya dan secepatnya harus dilaporkan kepada BKPP untuk dibuatkan laporan kepada Bupati Bengkalis.

"Sehingga pada pengambilan cuti tahunan ASN maka akan dipotong masa cuti yang sudah diambil," jelas Ersan.

Lebih lanjut, Ersan mengatakan walaupun ada himbauan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan masa liburan karena antisipasi mengatasi lonjakan mudik, diharapakan kepada ASN, PPPK maupun honorer memberitahukan kepada pimpinannya.

"Setidaknya pimpinannya tahu akan keberadaan stafnya, komunikasi itu penting untuk memastikan," ungkap Ersan.**/Inf




 
Berita Lainnya :
  • Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Cuti Idul Fitri, Sekda Bengkalis Sidak ke Sejumlah OPD
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved