Pansus PHR Batal Dibentuk, DPRD Riau Beralasan Seluruh Hak Pekerja Sudah Diberikan
Kamis, 30-03-2023 - 15:14:47 WIB
Robin Hutagalung
TERKAIT:
   
 

BNEWS  - Pembentukan Panitia khusus (Pansus) terkait meninggalnya 11 orang karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya terjawab sudah. Dewan menyebut, setelah mendapat penjelasan dari PHR dan Disnaker Provinsi, seluruh hak-hak pekerja yang meninggal sudah diberikan sesuai aturan yang ada.

Hal itu ditegaskan ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, Kamis (30/3/2023). menanggapi jadi tidaknya pembentukan Pansus PHR tersebut.

"Bagi kita kalau ditunda-tunda terus
ndak bisa kita ketahui. Terus yang mewakili itu punya kapasitas. Dan ini supaya kita tidak punya hutang ke publik," katanya.

Politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu menjelaskan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama PHR pada Senin 20 Maret lalu, pihaknya menilai penerima kuasa, Edwil (EVP Upstream Business) PHR punya kapasitas.

"Setelah kita membaca surat kuasa dan saya lemparkan kepada teman-teman, secara aklamasi katanya lanjut supaya kita tahu permasalahan. Karena kalau rapat ini tidak lanjut, sampai kapan pun permasalahannya kita ndak tahu", ucapnya.

Robin menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PHR, Disnaker Provinsi dan terbuka bagi siapa saja, semua sudah dijelaskan sebab-sebab meninggalnya 11 pekerja tersebut termasuk pembayaran hak-haknya.

Ke-11 yang meninggal itu ucap, Robin ada pegawai langsung dari PHR, dan selebihnya dari mitra kerja mereka.

"Jadi ada 2 karena kecelakaan kerja, 6 karena sakit dan 3 akibat kelalaian pekerja itu sendiri," tuturnya.

Menurut Robin, PHR sudah menguraikan secara layak. Begitu juga dengan pembayaran hak-hak seluruh pekerja yang meninggal, sudah diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Sehingga sambung Robin, Komisi V DPRD Riau menyimpulkan, bahwa kalau suatu saat nanti terjadi seperti ini, tentu menjadi pertimbangan untuk membentuk Pansus.

"Jadi dari hasil RDP itu ada kesepakatan-kesepakatan. Diantaranya, PHR harus memperbaiki Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) kerja. Kemudian di setiap unit kerja disediakan mobil ambulance dan diberlakukan medical chek up, terutama bagi pekerja yang berusia 40 tahun keatas," tutup Robin. **/fin




 
Berita Lainnya :
  • Pansus PHR Batal Dibentuk, DPRD Riau Beralasan Seluruh Hak Pekerja Sudah Diberikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved