BNEWS - Prajurit Korem Merauke, dipimpin Kasrem Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia, menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih.
Materi diberikan langsung oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin.
Penyuluhan ini mengambil tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”, dilaksanakan di Aula Makorem Merauke, Senin (05/12/2022).
Dalam sambutan tertulis Komandan Korem (Danrem) Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia, menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk dilingkungan TNI.
"Bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," katanya.
Menurut Danrem, sebagai prajurit dalam setiap gerak langkah dan tindakan sehari-hari, harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP.
"Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer," katanya.
Danrem juga mengatakan, perlu penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit untuk memberikan pemahaman dalam bertindak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum.
"Hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat merugikan prajurit maupun satuan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat, dimana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab.
"Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yg timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat," katanya.
Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Materi penyuluhan yang diberikan antara lain UU No1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana diantaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.**/cha
Komentar Anda :