Perkom KPK, Syarat Jadi ASN Harus Bebas Organisasi Terlarang
Jumat, 12-02-2021 - 17:46:59 WIB
JAKARTA - KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu diatur pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.
Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Ruang lingkup pengalihan status pegawai itu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, serta pegawai tidak tetap.
Pada Pasal 3 disebutkan tahapan pengalihan status pegawai KPK. Pada poin a, penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4 perkom tersebut.
Dalam perkom ini juga disebutkan syarat-syarat menjadi ASN untuk pegawai KPK. Salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5.***
Komentar Anda :