BNEWS - Hanya dalam waktu dua hari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Salah seorang tersangka merupakan wanita berparas cantik.
Para tersangka itu adalah, AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan HJ alias Joni (38), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
"Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.
Pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba dibeberapa titik pada Kamis 27 Oktober 2022, salah satunya di salon Jalan M Boya Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat pun menggerebek salon tersebut dengan didampingi ketua RT setempat dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AM alias Alip dan NF alias Nora.
Ketika digeledah, dari kantong celana Alip ditemukan 1 paket sabu-sabu sedangkan didalam tas Nora, juga ditemukan 1 paket sabu. Namun, Nora sempat berkilah, jika sabu itu merupakan milik Alip yang dimasukkan ke dalam tas Nora tanpa sepengetahuannya.
Sebelumnya, pada Rabu 26 Oktober 2022, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu juga menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di tempat itu.
Aparat pun segera menuju ke sebuah rumah, didampingi perangkat RT setempat menyergap rumah tersebut. Di dalam rumah terlihat 4 orang laki-laki yang mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri lewat pintu belakang.
Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lain, berhasil kabur.
Saat digeledah, dari tangan target yang berinisial HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi.**/iin
Komentar Anda :