Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal
Selasa, 25-10-2022 - 18:53:41 WIB
|
Barang bukti tambang pasir ilegal |
BNEWS - Satreskrim Polres Kampar menangkap dua orang pelaku diduga penambang pasir dan tanah urug tanpa izin, dengan inisial SY (53) pengelola tambang dan FA (42), operator excavator.
Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah senilai Rp 12. 290.000.
Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini dari vidio masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan tersebut.Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.
"Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas," tegas Koko.
Komentar Anda :