BNEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menangkap seorang laki-laki inisial AT (25), karyawan swasta, karena telah memperkosa tetangganya, sebut saja Melati (19), warga Kecamatan Rengat Barat.
Perkosaan ini terjadi Kamis (20/10/2022) pagi di rumah kontrakan pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Menurut PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran didampingi Plh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, Sabtu (22/10/2022), pagi itu, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban, minta bantuan korban untuk mencuci piring kotor dirumahnya.
Alasannya, karena pelaku sedang tidak enak badan. Korban yang tidak merasa curiga karena sudah lama mengenal pelaku, menyanggupi permintaan tersebut.
Sekitar pukul 08.15 WIB, korban masuk ke rumah pelaku, menuju arah dapur untuk mencuci piring. Sedangkan pelaku masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.
Ketika korban sedang mencuci piring, pelaku keluar dari kamar mandi, berdiri di depan korban dan membuka handuknya. Melihat hal itu, korban lari ke arah luar rumah.
Ternyata sebelumnya pelaku telah mengunci semua pintu rumah sehingga korban tidak bisa keluar rumah. Kemudian, pelaku yang sudah seperti kerasukan setan membopong korban ke dalam kamarnya.
Korban tak bisa berbuat apa-apa, meski berusaha melawan, tapi tenaganya tidak sekuat pelaku yang sudah seperti kerasukan setan. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya seperti suami istri.
Setelah puas melepaskan hasrat bejat, pelaku membuka pintu rumah dan membiarkan korban pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya pada ibu dan kakaknya.
Tentu saja ibu dan kakaknya serta saudara korban yang lain tidak terima, mereka datang ke rumah pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Rengat Barat, sekaligus melaporkan perbuatan bejat tersebut.**/iin
Komentar Anda :