INPEST akan Laporkan Dugaan Korupsi Angkut Sampah di DLHK Pekanbaru
Sabtu, 13-08-2022 - 19:11:42 WIB
TPA Rumbai
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Kontraktor pengangkut sampah di Kota Pekanbaru diduga tidak memenuhi kriteria teknis sesuai perjanjian dalam kontrak. Seperti jumlah armada pengangkut yang kurang, penyisiran oleh dump truk besar juga kurang dan volume pengangkutan sampah zona tidak tercapai.

"Akibatnya diduga terjadi kelebihan pembayaran pada zona 1 sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan kelebihan pembayaran pada zona 2 sebesar Rp 1.165.351.300,165,16," kata Ganda Mora, dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST).

Kemudian kata Ganda, juga terjadi potensi kelebihan pembayaran pada zona 1 sebesar Rp. 1.398.214.101.42 dan potensi kelebihan Rp. 593.300.162,49, apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan.

"Kami menduga dalam kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran tersebut telah terjadi kongkalikong atau unsur kesengajaan, dimana pihak DLHK Kota Pekanbaru dengan sengaja membiarkan proses tersebut berlangsung selama satu tahun, tanpa adanya perbaikan metode," kata Ganda.

Menurut Ganda, atas permasalahan tersebut INPEST sudah mempersiapkan laporan dengan data yang lengkap, didukung data LHP audit BPKRI tahun 2021.

"Kiita juga minta Pj Walikota Pekanbaru mengevaluasi kinerja DLHK Pekanbaru dan pihak kontraktor yang kurang profesional," ujar Ganda.

Menurut Ganda Mora, pengangkutan sampah di kota Pekanbaru dilaksanakan oleh kontraktor dan dibagi menjadi dua zona, yaitu zona 1 dan 2.

Zona 1 dilaksanakan oleh PT. Gondang Tua Jaya ( GTJ), sesuai surat perjanjian kontrak Nomor 61/Kontrak-JAPI/LELANG/DLHK/APBD/2021, tanggal 18 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.677.416.685.03. Jangka waktu pelaksanaan selama 281 hari yaitu dari 18 maret sampai dengan 23 Desember 2021.

Zona 2 dikerjakan oleh PT.SHI dengan surat perjanjian kontrak Nomor 62/ Kontrak/JAP2/LELANG/DLHK/APBD/2021 tanggal 18 maret 2021 dengan nilai pekerjaan Rp. 19.942.000.000,- dan jangka waktu pelaksanaan selama281 hari yaitu dari tanggal 18 Maret sampai dengan 23 Desember 2021.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan merasa aneh dan prihatin dengan kondisi tersebut. Apalagi berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan, ada pengutipan retribusi sampah dari ruko dan komplek perumahan, yang seharusnya sudah merupakan tanggung jawab kontraktor.

"Tambah lagi situsai TPH Rumbai dengan sampah yang menggunung, sampai ketinggian 20 meter akibat sistem IPAL yang tidak baik dan exavator serta dozer yang sering rusak, mengakibatkan antrian pajang angkutan di dekitar TPH. Kami sangat kecewa dengan keadaan tersebut dan akan dengan serius mengungkapkan semuanya," tegas Ganda.**/zie

 

 

 




 
Berita Lainnya :
  • INPEST akan Laporkan Dugaan Korupsi Angkut Sampah di DLHK Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved