BNEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka, setelah Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, pada Jumat (8/7/2022).
Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Pada Sabtu (6/8/2022), terlihat personel Brimob bersenjata laras panjang mendatangi Gedung Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.
Sementara menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, personel Brimob tersebut berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.
Sambo sebelumnya dinonaktifkan karena kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional soal olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah etik akan mempermudah dan mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran pidananya.
Mahfud MD yakin proses tersebut membuat publik tak perlu khawatir soal transparansi pengusutan kasus ini.
Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menuturkan, dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
Menurut Mahfud, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang hal tersebut.ah
Mahfud menuturkan, dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. **/ara/inews.id
Komentar Anda :