SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Sik. M.H, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap komplotan spesialis curanmor dalam waktu 18 jam.
"Personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten dalam waktu tak sampai 24 jam," kata Martri Sonny.
Martri Sonny juga mengatakan bahwa saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.
"Empat tersangka ditangkap berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2/2021) kemarin. Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30)," kata Martri Sonny.
Menurut Martri, oada saat penangkapan, FS (45) yang juga merupakan gembong tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dia dilumpuhkan.
"FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," kata Martri.
Martri Sonny juga menjelaskan bahwa hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.
Dari para tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.
"Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban dan tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan," ucap Edy Sumardi.
Menurut Edy Sumardi, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang yang menjadi gembong dan komplotannya.
"Pada pukul 02.00 WIB (Sabtu, 06/02/2021), tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah," katanya.
Tiga pelaku ini kata Edy, merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan. Tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya.
"Pada saat itu juga tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas," tutur Edy Sumardi.
Terakhir Edy mengatakan bahwa saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Edy Sumardi.**/ril
Komentar Anda :