Terkait Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag akan Diperiksa Kejagung
Selasa, 21-06-2022 - 13:54:35 WIB
|
M Lutfi |
BNEWS - M Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan Rabu (22/6/2022) besok akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, Selasa (21/6/2022), dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian ada 4 tersangka lainnya, yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari 5 tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***/ara
Komentar Anda :