Serahkan SK CPNS, Bupati Siak: Calon ASN Mesti Berkontribusi untuk Daerah
Selasa, 07-06-2022 - 11:28:22 WIB
|
Bupati Siak serahkan SK CPNS |
BNEWS - Bupati Siak Alfedri menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 73 CPNS, PPPK dan non guru yang lulus seleksi pada tahun 2021 lalu, di halaman kantor Bupati Siak, Senin (6/6/2022).
"Para CPNS yang sudah diangkat dan menerima SK harus ada kontribusi dalam membangun kabupaten Siak lebih baik," kata Bupati Siak.
Menurut Alfedri, dengan diserahkannya SK, pihaknya berharap kepada CPNS, PPPK dan non guru bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun ditempatkan nantinya.
"Tentunya kami berharap ke depan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Bupati Siak.
Alfedri juga mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Dijelaskan juga pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
”Artinya pegawai yang menerima SK saat ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada CPNS, PPPK dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," pesannya.
Penempatan 73 CPNS, PPPK dan non guru seleksi tahun 2021 di tentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS.
Acara ini juga di hadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza dan para pimpinan OPD kabupaten Siak.**/yas
Komentar Anda :