79 Narapidana di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Senin, 16-05-2022 - 14:02:28 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Sebanyak 79 orang narapidana beragama Budha di Provinsi Riau memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat, sekaitan dengan Hari Raya Waisak 2566 BE.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan 82 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan ini, namun 3 orang warga binaan dinyatakan belum berhak untuk memperolehnya.

"Narapidana atau napi kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," kata Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (16/5/2022).

Jahari menyebut, para narapidana tersebut tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

"Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.

"Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada sebanyak 136 orang. Tapi hanya 79 orang saja yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak," ucap Jahari.

Dia berharap dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," harap Jahari.

Jahari pun mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ujarnya.

Pemberian remisi ini katanya,  telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pungli serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.**/zie/mc




 
Berita Lainnya :
  • 79 Narapidana di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved