Polda Papua Barat Tetapkan 11 Militan KNPB Maybrat DPO Penyerangan Prajurit TNI
Kamis, 24-02-2022 - 18:11:48 WIB
|
Kombes Pol Adam Erwindi |
BNEWS - Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, 11 tersangka peristiwa penyerangan bersenjata yang menewaskan Sertu Anumerta Miskael Rumbiak di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyerangan terjadi pada 20 Januari 2022," kata Adam Erwindi.
Adam juga mengatakan, 11 orang tersangka merupakan kelompok militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Maybrat.
"11 DPO tersebut adalah komandan lapangan dan anggota Kodap IV KNPB militan Maybrat yang terus mengancam keamanan warga sipil dan melakukan perlawanan terhadap aparat negara di wilayah tersebut," ujar Adam di Manokwari, Kamis (24/2/2022).
Polda Papua Barat juga telah menyebar identitas 11 DPO ke seluruh Polres dan Polsek jajaran maupun di tempat-tempat umum di wilayah hukum Polda Papua Barat untuk diketahui publik.
Polda Papua Barat juga mengimbau kepada masyarakat Papua Barat agar melapor ke nomor pengaduan cepat kepolisian atau ke pos keamanan terdekat jika mengenal salah satu dari antara 11 DPO tersebut.
"Masyarakat bisa melapor ke nomor pengaduan cepat Polisi (110) atau ke nomor telepon Kasat Reskrim Polres Sorsel (082399760680); Kanit I Satreskrim Polres Sorsel (081382929298); atau ke Dit Reskrimum Polda Papua Barat (082112259716)," katanya.
Menurutnya, 11 DPO tersebut dipimpin Arnoldus Jansen Kocu selaku komandan lapangan Kodap IV KNPB militan Maybrat beserta anak buahnya yakni Wamen, Manuel Aimau, Chusme Aitief, Sepnat Fatem, Zakarias Kamat, Rendy Fatem, Hamelus Assem, Vincen Frabuku, Thomas Assem, dan Libertus Assem.
Penyerangan oleh kelompok militan KNPB Maybrat pada 20 Januari 2022 terhadap lima anggota TNI AD dari Yon Zipur 20/PPA Sorong tersebut terjadi saat sedang melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, dengan membangun jembatan penghubung di wilayah Distrik Aifat Timur Maybrat.**/ara
Komentar Anda :