LPPHI dan YRHW Sebut Apkasindo Beking Cukong Buka Lahan Dalam Kawasan Hutan
Minggu, 13-02-2022 - 15:01:29 WIB
Plang nama dengan tulisan Apkasindo di Tahura
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra mengatakan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.

Menurut Yusteng, salah satu temuan YRHW, Apkasindo diduga menjadi beking dengan label sebagai pembina salah satu kelompok tani di Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar.

Lahan kelompok tani ini kata Yusteng, pernah disegel oleh Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau, yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019 lantaran perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.

"Kami sangat heran, setelah disegel itu, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama penasehat hukum dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?," ungkap Yusteng.

Bahkan belakangan, lanjut Yusteng, santer terdengar nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pembina Apkasindo.

"Kami minta juga supaya kondisi ini menjadi perhatian Presiden. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apksindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani," ujar Yusteng.

Sementara itu Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Hariyanto mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya sertfikat tanah hak milik dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Garo.

"Kami punya bukti lengkap mengenai hal ini, luas Tahura awalnya sekitar 617.200 hektar ironisnya hanya bersisa 800 hektar. Bagaimana ini bisa terjadi? Pemerintah kemana? Aparat penegak hukum kemana?," ungkap Hariyanto.

Karena itu LPPHI dan YRHW menyatakan saat ini sedang menyiapkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

LPPHI dan YRHW sedang menyiapkan gugatan tersebut untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

Menurut Hariyanto di Pekanbaru, Minggu (13/2/2022), pihaknya menduga peraturan pemerintah tersebut justru melegalkan perusakan hutan yang sudah terjadi selama ini.

Peraturan pemerintah tersebut juga tidak sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi sebagai Presidensi G20 untuk menurunkan emisi karbon di forum internasional.

"Kami sudah melakukan investigasi, bukti-bukti permulaan juga kami lengkapi. Sehingga saat ini kami tidak ragu lagi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," sambung Yusteng.**/hek




 
Berita Lainnya :
  • LPPHI dan YRHW Sebut Apkasindo Beking Cukong Buka Lahan Dalam Kawasan Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved