Menolak Divaksin? Siap-siap Dapat Sanksi
Senin, 01-02-2021 - 15:35:09 WIB
|
Chairul Riski |
PEKANBARU - Menolak divaksin Covid-19 siap-siap kena sanksi. Karena Pemrov Riau akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan yang tidak mau divaksin Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, sesuai arahan Jaksa Agung RI, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan masyarakat, semua wajib divaksin dan wajib patuh prokes.
"Yang tidak mau divaksin hukum akan ditegakkan sesuai amanah Undang-Undang," kata Chairul Riski, Senin (1/2/2021).
Pemberlakuan vaksin ini menurut Riski, tidak hanya berlaku di Riau tetapi aturan ini berlaku se-Indonesia. Karena itu masyarakat diminta patuh pada ketentuan pasal 9 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Pasal 9 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini mengatur tentang kewajiban setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Riski.
Kemudian pasal 93 berbunyi, jika tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal 100 juta rupiah.**/ye
Komentar Anda :