Mulai Hari Ini Penumpang dari Bandara Kualanamu Wajib Vaksin Lengkap
Jumat, 24-12-2021 - 12:25:53 WIB
|
Bandara Kualanamu |
BNEWS - Jika ingin bepergian dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), wajib sudah vaksinasi lengkap atau dua kali. Kebijakan ini diberlakukan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan mulai berlaku hari ini, Jumat (24/12/2021).
Menurut Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, pemberlakuan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kami pengelola mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut," katanya, Jumat
Menurut Chandra, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.
"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sedangkan penumpang karena alasan medis, lanjut Chandra bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Kemudian hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam
Menurut Chandra, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).
"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," ujarnya, dilansir iNews.id.**/ara
Komentar Anda :