BNEWS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Kabupaten Bengkalis, Riau, melakukan investigasi terkait kegiatan pembangunan, baik itu kegiatan fisik atau pun pengadaan barang.
LSM ini menemukan beberapa item pekerjaan yang dikelola Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bengkalis, diduga tidak sesuai mutu serta kualitas, sesuai acuan Kerja (KAK).
Sebelumnya LSM TOPAN mendapat informasi yang menyatakan, telah terjadi dugaan praktek jual beli proyek serta ada istilah stor pada pekerjaan Penunjukan Langsung (PL), maupun tender di Dinas Perkimtan, kepada rekanan kontraktor yang ingin mendapat paket pekerjaan yang dikelola oleh dinas Perkimtan Bengkalis.
Berdasarkan hal tersebut, DPD LSM TOPAN-RI melakukan investigasi di lapangan dan menemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya secara resmi LSM TOPAN melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan nomor surat 23/LP/2021, dengan indikasi telah terjadi kerugian negara.
Ketua DPD LSM TOPAN-RI Bengkalis, Isnadi, berharap kepada Kejari Bengkalis agar memberikan tanggapan yang positif, untuk menyelamatkan APBD Kabupaten Bengkalis yang harusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bengkalis.
"Tentunya untuk terwujudnya tujuan pembangunan nasional serta mewujudkan pembangunan dan fasilitas lainnya yang berfungsi sebagai pendukung aktifitas sosial ekonomi masyarakat," katanya.
Menurut Isnadi, sebagai mana amanat UU no 2 tahun 2021 perubahan atas UU no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, merupakan pedoman yang mengatur secara umum dan secara teknis tentang penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang wajib diikuti.
"Akibat kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan ketegasan PPTK, dilapangan terkesan hasil dari pada pekerjaan tersebut asal jadi dan berpotensi akan merugikan keuangan negara," ungkap Ketua LSM TOPAN-RI, Kamis (23/12/2021) di Bengkalis.
Pada pelaksanaan pekerjaan, kata Isnadi, banyak ketimpangan dan kejanggalan yang dijumpai dilapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), menyimpang dari perjanjian kontrak yang telah disepakati didalam dokumen kontrak.
Menurut Isnadi, sangatlah jelas sanksi hukum tindak pidana yang sudah diatur di Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) terhadap siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi dan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tekhnis.**/amd
Komentar Anda :