Kejagung Periksa Empat Pejabat BPJS Terkait Korupsi Dana Investasi
Jumat, 29-01-2021 - 03:00:42 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi, Kamis (28/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf yang diperiksa.

Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021," kata Leonard, dikutip dari Antara.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Leonard.**




 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Periksa Empat Pejabat BPJS Terkait Korupsi Dana Investasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved