Hadiri Kunker Komisi XI DPRRI di Sumut, Bupati Inhu Sampaikan Usulan
Selasa, 16-11-2021 - 06:53:58 WIB
Bupati Inhu di Sumut
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, menghadiri sekaligus menyampaikan masukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, terkait Rancangan Undang undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepada Komisi XI DPRRI yang sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka fungsi legislasi untuk mendapatkan masukan terhadap RUU tentang HKPD ini, digelar Kementerian Keuangan di Kota Medan Sumatera Utara dan berlangsung dari tanggal 15 sampai 17 November 2021.

Acara juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, bupati/walikota se-Prov. Sumatera Utara, perwakilan beberapa kepala daerah dari Sumatera Barat. Sementara dari Riau, selain dihadiri Bupati Inhu, juga hadir perwakilan Bupati Pelalawan, Kuantan Singingi dan Rokan Hilir.

Pada kesempatan tersebut, tim Komisi XI DPR RI yang dipimpin Gus Irawan Pasaribu memberi kesempatan kepada masing-masing kepala daerah untuk menyampaikan usulan yang menjadi prioritas masukan RUU dimaksud.

Dalam kesempatan ini Bupati Inhu mengajukan tujuh masukan, dimana dua diantaranya disampaikan langsung pada pertemuan tersebut.

Pertama, terkait belum adanya ketentuan pusat dalam pembagian hasil bagi daerah penghasil perkebunan sawit/ Crude Palm Oil (CPO).

Rezita mengusulkan pendistribusian kembali sebagian bea keluar ekspor CPO yang dipungut pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil CPO kepada daerah penghasil CPO, termasuk Inhu, untuk digunakan dalam pembangunan daerah.

Kedua, Rezita juga menyampaikan bahwa pada RUU tersebut tidak lagi menyebutkan beberapa objek 'Retribusi Jasa Umum' yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyediaan dan/ atau penyedotan kakus, pelayanan tera/ tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi.

Selanjutnya tidak ada lagi menyebutkan retribusi terminal dan pada pasal 88 ayat (4) tidak lagi menyebutkan retribusi izin trayek yang menjadi sumber PAD potensial bagi Kab. Inhu. Oleh sebab itu, Bupati Rezita mengusulkan untuk memasukkan kategori tersebut guna mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Ikut hadir mendampingi Bupati Rezita beberapa pejabat di lingkup Pemkab. Inhu diantaranya Inspektur Inspektorat Boyke Sitinjak, Kadiskes Elis Juliharti, Plt. Bapeda Syahruddin, perwakilan Bapenda dan BPKAD Kab. Inhu.**/iin




 
Berita Lainnya :
  • Hadiri Kunker Komisi XI DPRRI di Sumut, Bupati Inhu Sampaikan Usulan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved