JAKARTA - Hari ini, Kamis (28/1/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 34 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020), dalam tiga panel di Gedung MK Jakarta.
Panel 1 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih. Mereka akan memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.
Kemudian Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Sedangkan Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dilansir dari Antara.
Ada 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi, pada Selasa dan Rabu. Masing-masing sebanyak 35 perkara sengketa hasil pilkada telah diperiksa dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon.
Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari, sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.***
Komentar Anda :