Wakil Gubenur Riau Ingatkan PNS dan CPNS Bahwa Mereka Bisa Dipecat
Senin, 25-01-2021 - 14:02:14 WIB
PEKANBARU - PNS dapat diberhentikan, apalagi masih CPNS. Bisa Saja diberhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar saat penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (25/1/2021).
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, Wagubri mengingatkan bahwa seluruh pegawai pemerintah harus disiplin dan wajib masuk kerja tepat waktu.
"Seluruh pegawai dilarang menyalahgunakan wewenang tanpa izin pemerintah. Dilarang melakukan kegiatan dengan tujuan untuk kebutuhan pribadi atau golongan, dan dilarang menerima hadiah apa pun dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," kata Wagubri.**
Komentar Anda :