BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, terhadap seorang pekerja di PKS PT. Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Kedua pelaku pengeroyokan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah KA alias MI (38) warga Desa Sungai Tarab Kec. Kampa dan KM alias IR (41) warga Desa Kampar Kec. Kampa.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka oleh penyidik Polsek Tambang.
Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban, Fahmi, Karyawan PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09/2021) saat dirinya bekerja dibagian sortase PKS PT. Tasma Puja.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase. Lalu masuk mobil jenis warna hitam membawa buah sawit. Kemudian sopir dan keneknya yaitu MI dan IR menurunkan buah sawit yang dibawanya di loading roam.
Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak dan mengembalikannya kepada pelaku. Namun pada saat itu kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.
Melihat hal itu, dua orang security perusahaan, Efendi dan Marsamin berusaha melerai, tetapi IR tetap menyerang korban dengan menggunakan sarung helm yang didalamnya berisi benda tumpul yang diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kemudian pada hari Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini.
Disampaikannya bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana.**/dai
Komentar Anda :