Grebek Rumah Pelaku Narkoba, Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku, Satu Kabur
Rabu, 22-09-2021 - 19:27:01 WIB
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap 2 pelaku narkoba di sebuah rumah di Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penangkapan, Selasa dinihari (21/09/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR alias NA (21) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, dan TS alias TI (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,19 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (20/09/2021), saat Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi ada seorang bandar narkoba yang akan bertransaksi di wilayah Siak Hulu.
Setelah diselidiki ternyata target berada di wilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang yang tidak jauh dari perbatasan Siak Hulu. Kemudian Tim memutuskan terus mencari pelaku hingga ke Desa Kualu.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.**/dai
Komentar Anda :