BNEWS - Direktur sebuah perusahaan sawit berstatus PMA, yang juga Komisaris Utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pekanbaru, dengan inisial HA berseteru dengan ibu kandungnya, WN yang sudah berusia 80 tahun.
Menurut penasehat hukum sang ibu, Topan Meiza Romadhon, seteru ini berawal dari soal sewa menyewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Ruko ini milik WN ibu HA.
HA diduga telah memalsukan surat menyurat ruko yang dia sewakan tersebut dan menggelapkan uang sewa ruko. Menurut Topan, HA dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sementara pihak BPR disomasi oleh ibu kandung HA, sebagai pemilik ruko.
"Dalam somasi kami tanggal 30 April 2020 lalu, kami sudah menjelaskan kepada BPR tersebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang finansial, harus memiliki prinsip kehati-hatian. Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut," kata Topan.
Menurut Topan, seorang Direktur perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang juga Komisaris Utama suatu BPR harusnya memiliki moral bagus, bukan cacat moral. Apalagi ini dengan perempuan yang sudah mengandung, melahirkan dan membesarkannya,” ujar Topan.
Diterangkannya, kasus ini merupakan permasalahan lama antara kliennya, WN, yang sudah berusia 80-an tahun dengan anak kandungnya, menyoal sewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Menurut Topan, pada tanggal 3 September 2021 dihadapan penyidik telah dilakukan konfrontir antara HA dan ibunya dihadiri oleh HE, kakak kandung HA dan kuasa hukum.
“Sewaktu ngomong sebelum pemeriksaan, HA bersuara tinggi, kuasa hukum secara spontan minta HA sopan dan tidak bicara keras sama ibu sendiri.
Karena emosi terjadilah adu mulut antara kuasa hukum dengan HA," kata Topan.
Menurut Topan, dia percaya, kepolisian sangat professional dalam kasus ini. Jika HA dikenakan pasal 263 KUH Pidana, maka dia akan dapat dipenjara maksimal 6 tahun.
Jika perbuatannya dianggap melanggar pasal 376 KUH Pidana, maka dia dapat mendekam di dalam jeruji besi selama paling lama 4 tahun.
"Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral seorang ibu. Dan kita semua memiliki ibu di hati kita masing-masing,” kata Topan.**/ril
Komentar Anda :