Rutan Kelas I Pekanbaru Deteksi Dini dengan Antisipasi Bencana Kebakaran
Kamis, 09-09-2021 - 15:31:42 WIB
Petugas Rutan Kelas I Pekanbaru didampingi petugas PLN mengecek instalasi listrik.
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melakukan langkah sigap pendeteksian dini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik. Berkerja sama dengan petugas PLN, Rutan Pekanbaru langsung memeriksa dan menertibkan aliran listrik pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau No: W.4-UM.01.01-2901 tanggal 7 Juni 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan se-wilayah Riau.

Kegiatan diawali dengan mengumpulkan Kepala Kamar oleh Kepala KPR bersama Tim Satops Patnal untuk memberikan pengarahan secara persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian, dan WBP diminta agar dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini.

Selanjutnya, tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar dan memastikan tidak ada aliran listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting dan terbakar. Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman mengatakan akan dilakukan perbaikan terhadap jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

"Hal ini merupakan salah satu langkah tanggap Rutan Kelas I Pekanbaru yakni dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya kebakaran," kata dia, Kamis (9/9/2021).

Dalam penertiban ini dilaksanakan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran dan ruang genset. Petugas setidaknya menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan konsleting listrik dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Pekanbaru juga langsung mengecek, mengisi ulang dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang diseluruh area Rutan Pekanbaru seperti Gedung Perkantoran, Blok Hunian, Mesjid, Gereja, dan Dapur.

Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

“APAR ini selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya, harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Pekanbaru seperti Kebakaran,” ujar Lukman. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Rutan Kelas I Pekanbaru Deteksi Dini dengan Antisipasi Bencana Kebakaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved