Viral Pukuli Santri Anak di Demak, Ustadz M Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 06-09-2021 - 17:34:20 WIB
BNEWS - Setelah video tindakan kekerasannya terhadap santri bocah viral, seorang ustadz berinisial M di Kabupaten Demak, diamankan polisi. Polres Demak juga telah menetapkan M sebagai tersangka.
"Kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, jadi ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata Kapolres Demak, AKBP Budy Adhy Buono, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, sejumlah santri bocah menjadi korban kekerasan. M sendiri juga telah mengakui perbuatannya.
Ustadz M memukul santri ini ada yang di bagian kepala, ada yang di bagian punggung, ada yang di bagian perut, dan ada yang di bagian pipi.
Menurut Budi, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Demak terkait pendampingan santri anak pasca kejadian tersebut, sebagai langkah antisipasi dampak psikis yang dialami korban.
"Pasti ada efeknya dari kekerasan tersebut, secara psikis. Nanti kita akan minta bantuan Dinas Sosial untuk mendampingi," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna memaparkan video yang viral tersebut terjadi di sebuah ponpes di Wonosalam, Demak. Peristiwanya terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. M adalah pengajar di pesantren anak-anak tersebut.
Dari keterangan pelaku dan saksi, pelaku merasa emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.***/ara
Komentar Anda :