BNN Gagalkan Penyelundupan 324 Kg Sabu asal Thailand
Kamis, 19-08-2021 - 16:24:55 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 324 kilogram (kg) narkoba jenis sabu asal Thailand dan menangkap enam tersangka yang berperan sebagai pemilik dan pengedar sabu.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, keenam tersangka ditangkap di dua lokasi di Idi Rayeuk dan Pulau Berueh, Aceh.

Pertama di Idi, seorang tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 105,4 kilogram. Sementara di TKP kedua di Pulau Breueh, lima tersangka ditangkap dengan barang bukti 228,8 kilogram.

 "Jadi total ada 324 kg narkotika jenis sabu (methampetamine) yang kami sita. Saat kami temukan, sabu itu dikemas dengan bungkusan berwarna hijau," ujar Arman, Kamis (19/8/2021), dilansir Inews.Id.

Dia menjelaskan, para tersangka menyelundupkan narkoba dengan cara menjemput barang haram itu di Laut Thailand Selatan.

Sabu itu kemudian diserahkan dari kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan perahu boat dan melintasi perairan Malaysia hingga dibawa ke Aceh.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah berada di Gedung BNN di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Kami bawa ke kantor untuk pengembangan penyelidikan," katanya.***





 
Berita Lainnya :
  • BNN Gagalkan Penyelundupan 324 Kg Sabu asal Thailand
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved