Polres Kampar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Elsa di Kebun Sawit
Senin, 09-08-2021 - 19:53:10 WIB
BNEWS - Tim penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung gelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Elsa, yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik. Peristiwanya pembunuhan ini terjadi pada 22 Mei lalu di areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar hari ini, Senin (09/08/2021).
Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.
Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, disaksikan oleh tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara, untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan.**/dai
Komentar Anda :