Yayasan Salamba Apresiasi Jajaran Polda Riau Tangkap Kayu Illog di Rohil
Rabu, 28-07-2021 - 16:02:35 WIB
BNEWS - Deforestasi hutan masih saja tetap berlanjut walau sangat berat sanksi hukumnya, seperti UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana pelaku perambah hutan diberikan sanksi pidana maksimal Rp10 Miliar dengan kurungan badan 10 Tahun.
"Ternyata ancaman hukuman ini tidak membuat pelaku ilegal logging jera, mereka tetap juga melakukannya," kata
kata Ir. Ganda Mora.M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba)
Seperti yang terjadi di Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dimana diduga kayu olahan berasal dari kawasan hutan disekitarnya berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Khusus Polda Riau.
Karena itu Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) memberikan apresiasi atas kinerja Polda Riau dan jajaran ini.
"Kami meyakini bahwa komitmen Kapolda Riau , Bapak Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk menyelamatkan lingkungan di Riau sangat tegas dan terus menerus melakukan pencegahan perambahan hutan terutama pembalakan liar," kata Ganda Mora.
Lebih lanjut Ganda menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penuh Polda Riau untuk penyelamatan lingkungan dan hutan.
"Kami sangat yakin atas komitmen Polda Riau dan Polisi Resort Rokan Hilir dan kami sangat apresiasi," kata Ganda.
Sahabat alam Rimba berharap kedepannya ada efek jera terhadap pelaku ilegal logging di Riau, sehingga deforestasi hutan dapat dihentikan. Selain itu agar lingkungan hidup tetap terjaga dan kerugian negara tidak berlanjut.**/ril
Komentar Anda :