LPSK Pernah Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking
Selasa, 01-09-2020 - 18:06:27 WIB
Anita Kolopaking
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Tjandra, pernah ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resmi, Selasa (1/9/2020), LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Menurutnya, Anita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK saat masih berstatus saksi, 28 Juli lalu dan dua hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka.

LPSK juga menyebut penolakan perlindungan terhadap Anita karena yang bersangkutan telah menjadi tersangka. Dengan status tersebut, menurut Hasto, tidak ada dasar bagi LPSK memberikan perlindungan kepada Anita.

Pertimbangan lain karena Anita belum sepenuhnya menyerahkan informasi atau data terkait kepada LPSK.

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto, dikutip dari CNNIndonesia.

Namun begitu, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi, diantaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung profesional dan proporsional dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.

Rekomendasi dikeluarkan karena LPSK tidak menutup pintu memberikan bantuan kepada Anita, seiring dengan perkembangan penanganan perkara.

"Bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hasto.***




 
Berita Lainnya :
  • LPSK Pernah Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved