Kapolres Rohil: Mall dan Tempat Rekreasi Diminta Batasi 50 Persen Pengunjung
Minggu, 16-05-2021 - 15:43:42 WIB
Kapolres Rokan Hilir
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Antisipasi lonjakan penyebaran Covid -19 pada masa liburan hari raya Idul Fitri, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto mengimbau Mall dan tempat rekreasi di wilayah Kabupaten Rohil membatasi pengunjung, hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

Kebijakan dibukanya mall dan tempat wisata, tidak terlepas adanya larangan mudik pada lebaran tahun 2021. Tapi dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi, agar tidak terjadi penyebaran covid -19.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan ditempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid - 19. Batasannya 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," Kata AKBP Nurhadi Ismanto, Melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (16/5/2021).

Kapolres juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan dari Pemerintah saat ini, dengan tidak mengunjungi tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri 1442 H.

“Harapan kami, masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid-19. Silakan liburan di rumah bersama keluarga saja, selanjutnya jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan," katanya .

Kapolres juga menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan 50% maksimal pengunjung, pihaknya atas nama Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan menutup area tersebut.

"Pembatasan tersebut tak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi juga hotel dan rumah makan. Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi. Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021, instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia meminta jajaran Polri mengawasi kegiatan di tempat wisata, selama masa libur Hari Raya Idul fitri 2021.

"Dan meminta mengamankan, memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," kata Kapolres Rohil.**/fik




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Rohil: Mall dan Tempat Rekreasi Diminta Batasi 50 Persen Pengunjung
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved