Sita 11 Paket Ganja Kering, Dua Orang Pelaku di Ringkus Polres Bengkalis
Sabtu, 15-05-2021 - 12:21:12 WIB
|
Polres Bengkalis jumpa pers pelaku narkoba |
BNEWS - Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (12/5/2021) lalu.
Keduanya diringkus di sebuah rumah Jalan Kayangan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku berinisial AD (23) dan AJ. Mereka ini diringkus secara terpisah.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release hari ini, Sabtu (15/5/2021), didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain menyampaikan, dari tersangka petugas menyita 11 paket ganja kering, satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Dari tersangka AJ disita 4 paket ganja kering, kemudian dilakukan pengembangan dan introgasi AJ mengakui bahwa ganja itu ia dapat dari tersangka AD," ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (15/5/2021).
Setelah mendapatkan keterangan dari AJ, petugas langsung memburu AD dan berhasil meringkusnya. Dari Hasil penggeladahan petugas menemukan sebanyak 7 paket ganja kering.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AJ dan dilakukan interogasi, AJ mengakui bahwa ganja itu ia dapat dari L warga Bathin Solapan.
"Dan peran para tersangka ini merupakan pengedar," ujarnya seraya mengatakan L DPO.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.**/ris
Komentar Anda :