Polsek Tapung Tangkap Pelaku Penggelapan Aset CV JMM Senilai Rp 800 Juta
Selasa, 04-05-2021 - 21:42:25 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan uang penjualan aset PT. JMM (Jaya Tunggal Mandiri) sebesar Rp 800 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV JMM.

Tersangka kasus penggelapan ini adalah FS (28) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. FS diantar ke Polsek Tapung bersama beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi ini pada Senin (03/05/2021 malam.

Setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka.

Kejadian ini berawal pada bulan Februari tahun 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS, yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Manager CV. JMM.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah. Saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan.

Selanjutnya pada bulan Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV. JMM seharga Rp 1.075.000.000. Kemudian disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi dan akomodasi dalam pengurusannya, sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama FS (tersangka), sebelum dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.

Kemudian pada tanggal 27 April 2021, dilakukan pertemuan oleh perwakilan investor, Ridwansyah, tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800 juta tersebut kepada masyarakat.

Saat itu FS mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya. Kemudian pada tanggal 30 April 2021, kembali dilakukan mediasi di rumah tersangka FS di Jl. Paus Pekanbaru yang disaksikan pihak keluarganya. Dari hasil mediasi ini disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum.

Selanjutnya pada Senin (03/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib, pihak perwakilan menjemput FS di Pekanbaru dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutan kasus.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dsampaikan Marno bahwa tersangka FS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

" FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," jelasnya.**/dai




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tapung Tangkap Pelaku Penggelapan Aset CV JMM Senilai Rp 800 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved