Polres Kampar Musnahkan 19,97 Gram Sabu, Barang Bukti dari Dua Kasus
Kamis, 29-04-2021 - 19:50:30 WIB
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Kamis (29/04/2021) sekira pukul 10.00 Wib, memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu seberat 19,97 gram.
Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar pada tanggal 14 April 2021 dengan tersangka AN di Desa Kampar Kec. Kampa, serta pada tanggal 23 April dengan tersangka KO di wilayah Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Panitera Muda Pidana M. Jamalis dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Eka Mulia Putra.
Selain itu hadir juga Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha serta kedua tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.
Kegiatan diawali dengan pembacaan kronologi pengungkapan perkara oleh Kasat Narkoba. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh saksi-saksi yang hadir.**/dai
Komentar Anda :